Hubungan antara Beban Kerja terhadap Keinginan Pindah Kerja Perawat di Rumah Sakit: Suatu Literature Review
Abstract
Pendahuluan: Beban kerja bagi tenaga keperawatan di rumah sakit adalah masalah yang kompleks sehingga perlu penanganan yang efektif. Peningkatan beban kerja perawat ini diperparah dengan belum seimbangnya rasio antara perawat dengan pasien yang dilayaninya. Hal menyebabkan perawat tidak mampu melaksanakan perannya secara efektif. Kondisi ini yang sering memicu terjadi turn over perawat dari rumah sakit. Penyebab turn over adalah adanya alternatif pekerjaan di luar organisasi, sikap kerja yang meliputi kepuasan kerja, komitmen terhadap organisasi dan keadaan kritis tertentu.
Metode: Penelitian ini menggunakan Systematic Literature Reviews (SLR), yakni sebuah sintesis dari studi literatur yang bersifat sistemik, jelas, menyeluruh, dengan mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi melalui pengumpulan data-data yang sudah ada dengan metode pencarian yang eksplisit dan melibatkan proses telaah kritis dalam pemilihan studi. Data yang digunakan 15 jurnal nasional dan internasional yang diperoleh dari hasil screening sejumlah jurnal dari google scholar dan PubMed.
Hasil: Berdasarkan hasil jurnal yang dikumpulkan dan analisa penulis, didapatkan bahwa terdapat hubungan yang bermakna antara beban kerja terhadap keinginan pindah perawat.
Kesimpulan: Terdapat hubungan antara beban kerja dengan keinginan pindah kerja perawat. Upaya dalam mengatasi masalah keinginan pindah kerja maka solusi yang dapat ditempuh adalah dengan meningkatkan manajemen sumber daya manusia, beban kerja merupakan faktor besar yang mempengaruhi keinginan pindah dari perawat, analisa dari beban kerja dapat dilihat dari tanggung jawab yang diterima oleh perawat, jika beban kerja terlalu tinggi maka dapat menyebabkan keinginan pindah kerja tinggi.
Saran: Manajemen Rumah Sakit perlu melakukan upaya retensi dengan perbaikan insentif baik langsung maupun tidak langsung dan pentingkan meninjau beban kerja yang ada dengan memperbaiki rasio tenaga keperawatan dengan pasien sesuai dengan peraturan menteri kesehatan nomor 56 tahun 2014.