Show simple item record

dc.contributor.authorAkbar, Taufik
dc.contributor.authorHasmiati, Rahmatullah Ayu
dc.date.accessioned2022-11-16T07:48:55Z
dc.date.available2022-11-16T07:48:55Z
dc.date.issued2022-07-05
dc.identifier.urihttps://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/2525
dc.description.abstractTujuan Studi : Tujuan studi ini adalah untuk memberikan masukan atau kritik terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya terhadap penggunaan dokter asing illegal oleh Klinik Kesehatan. Bahwa tujuan utama dari hukum adalah untuk memberikan keadilan, sehingga penegakan hukum harus memberikan keadilan yang merata baik untuk korban maupun pelaku kejahatan. Metodologi : Penelitian doktrinal dengan jenis data sekunder. Data sekunder tersebut adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 03/Pid.B/2015/PN. Jkt. Brt, dan sumber data bersumber dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran serta peraturan lainnya yang terkait dan jurnal-jurnal hukum. Kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, kemudian penulis analisa data-data yang telah dikumpulkan. Hasil : Bahwa penegakan hukum terhadap terdakwa telah memberikan kepastian hukum dan mencerminkan keadilan untuk terdakwa, namun tidak mencerminkan keadilan untuk pasien/korban atas malapraktik yang dilakukan oleh dokter-dokter asing di Klinik Kesehatan Metropole. Bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak mempertimbangkan akibat perbuatan terdakwa yang lalai atau sengaja membiarkan dokter-dokter asing tersebut menjalankan praktik kedokteran, sehingga menyebabkan beberapa pasien di Klinik Kesehatan Metropole mengalami kerugian materil. Manfaat : Bahwa penelitian ini memberikan manfaat teoritis dan manfaat praktik. Manfaat teoritis tersebut yaitu penulis dan pembaca mendapatkan wawasan atau ilmu pengetahuan baru, sedangkan manfaat praktis yaitu bermanfaat untuk aparat penegak hukum dalam hal pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap Tenaga Kerja Asing atau Dokter Asing illegal di Indonesia. Serta memberikan pemahaman terhadap klinik kesehatan atau rumah sakit dalam hal penggunaan dokter asing pada sarana pelayanan kesehatan.id_ID
dc.language.isoidid_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Kalimantan Timurid_ID
dc.subjectPenegakan Hukumid_ID
dc.subjectPenggunaan Dokter Asingid_ID
dc.subjectTanpa Izinid_ID
dc.subjectKlinik Kesehatanid_ID
dc.titlePenegakan Hukum terhadap Penggunaan Dokter Asing tanpa Izin oleh Klinik Kesehatan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 03/Pid.B/2015/PN. Jkt. Brt.)id_ID
dc.title.alternativeLaw Enforcement Against the Unlicensed use of Foreign Doctors by Health Clinic Based on Indonesian Legislation (Study of West Jakarta District Court Decision Number : 03/Pid.B/2015/PN. Jkt. Brt.)id_ID
dc.typeSkripsiid_ID


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record