Show simple item record

dc.contributor.authorRahmatullah, Ayu Hasmiati
dc.contributor.authorElviandri, Elviandri
dc.contributor.authorAldi, Pebrian
dc.date.accessioned2023-04-10T07:05:05Z
dc.date.available2023-04-10T07:05:05Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.citationAri Setiaji. Budaya Perkawinan Sedarah dan Sistem Kekerabatan di Masyarakat Suku Polahi Gorontalo. 2017. Universitas Diponegoro. Fakultas Ilmu Budaya. Jakarta Globe: Kompas 14 Juni 2013 “ Gunakan Ponsel, Suku Polahi Lawan Keterasingan”. John Y. Luluaki. Incest & Marriage Prohibition: Implication of Recent Changes to the Law agains Incest under Papua New Guinea‘s Criminal Code. Muchamad Ali Safa‘at. Konsep Hukum H.L.A Hart. 2016. Konpress. UU No.1 tahun 1974 Keith Pulman. Full Marriage Equality: Polahi Tribes Enjoy Consamonguinamory. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjx z_Siu-zbAhWDXSsKHao6BvoQFggpMAA&url=http%3A%2F%2Fmarriage equality.blogspot.com%2F2013%2F05%2Fpolahi-tribe-enjoys consanguinamory.html&usg=AOvVaw1ZmXooHf8VmVHYzI4lla_t Zainudin Ali, M.A., Sosiologi Hukum, 2005, Sinar Grafika. Rahardjo. S.H., Ilmu Hukum, 2012, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Vifi Swarianata, Bambang Sugiri, & Nurini Aprilianda. Jurnal Internasional “Inses ( Hubungan Seksual Sedarah) Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana)”, Universitas Brawijaya. www.academia.edu/5564476/Jurnal_Polahiid_ID
dc.identifier.urihttps://journals.umkt.ac.id/index.php/bsr/article/view/3464
dc.identifier.urihttps://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/3155
dc.description.abstractTujuan studi: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mempelajari budaya kawin sumbang yang disebut sebagai Momeku pada masyarakat adat suku Polahi, di Gorontalo, Sulawesi Utara. Penelitian ini menunjukkan masih ada praktik kawin sumbang yang dilakukan oleh suku polami dengan tujuan meneruskan garis keturunan sebagai akibat dari suku yang terisolir. Bahwa budaya Momeku atau perkawinan sumbang ( incest) merupakan salah satu bentuk kepatuhan yang bukan merupakan sistem hukum dalam masyarakat suku polahi, dikarenakan tidak adanya ketentuan kewajiban dan pemberian sanksi terhadap pernikahan sedarah. Adapaun mengapa pernikahan ini dilakukan, karena adanya pemahaman masyarakat bahwa adat ini adalaha cara untuk memertahankan garis keturunan mereka, sehingga mereka tetap melakukan momeku atau melakukan endogami dan menghiraukan pernikahan dengan keluarga lain ( eksogami) yang juga bisa mereça lakukan. Kurangnya pengetahuan terhadap kehidupan modern dan ketidaktahuan bah ada sistem hukum yang lebih tinggi yang wajib ditaati membuat mereka tidak memerlukan kehidupan bersama orang luar. Padahal mereka adalah bagian dari NKRI dan memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Metodologi: Penelitian ini adalah sebuah penelitian hukum empiris dimana metode ini merupakan suatu metode hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, penelitian empiris sering juga disebut penelitian sosiologis 1 . Menurut Bambang Waluyo, penelitian empiris adalah penelitian yang yang dilakukan untuk meneliti keadaan sebenarnya atau keadan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dikumpulkan, dimana setelah data yang dibutuhkan terkumpul maka penelitian akan dilanjutkan menuju identifikasi masalah yang akhirnya menuju pada penyelesaian masalah Hasil: Pernikahan sedarah memang tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia. Tidak Hanya masalar penyimpangan dari norma namun dari beberapa segi ilmu pernikahan sedarah ini memiliki dampak yang jukup signifikan. Dalam segisosiologis, adalah tabu bagi seseorang yang melakukan pernikahan sedarah, dari segi biologis pernikahan sedarah akan menghasilkan keturunan cacat genetika dan biologis, dan dalam segi hukum pernikahan sedarah adalah adalah suatu penyimpangan hukum yang harus dihentikan praktiknya. Sebab tidak hanya merusak tatanan moral namun juga etika hukum dan yang terakhir adalah dari segi agama bahwa pernikahan sedarah adalah hal yang sangat dilarang dan dilaknat oleh ajaran agama. Manfaat:Penelitian ini memberikan manfaat kepada mahasiswa agar dapat mengetahui tentang budaya-budaya yang bertolak belakang dengan sistem hukum dań nilai-nilai adat di Indonesia.id_ID
dc.language.isoidid_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Kalimantan Timurid_ID
dc.relation.ispartofseriesVOL 3 NO 3 (2022): BORNEO STUDENT RESEARCH;3239-3244
dc.subjectMomekuid_ID
dc.subjectBudayaid_ID
dc.subjectHukum Positif Indonesiaid_ID
dc.titleMomeku Dalam Hukum Positif Indonesia: Kajian Budaya Kawin Sumbang Suku Polahi, di Gorontalo, Sulawesi Utaraid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record