dc.contributor.author | Rahmatullah, Ayu Hasmiati | |
dc.contributor.author | Elviandri, Elviandri | |
dc.contributor.author | Aldi, Pebrian | |
dc.date.accessioned | 2023-04-10T07:05:05Z | |
dc.date.available | 2023-04-10T07:05:05Z | |
dc.date.issued | 2022 | |
dc.identifier.citation | Ari Setiaji. Budaya Perkawinan Sedarah dan Sistem Kekerabatan di Masyarakat Suku Polahi Gorontalo. 2017. Universitas Diponegoro. Fakultas Ilmu Budaya. Jakarta Globe: Kompas 14 Juni 2013 “ Gunakan Ponsel, Suku Polahi Lawan Keterasingan”. John Y. Luluaki. Incest & Marriage Prohibition: Implication of Recent Changes to the Law agains Incest under Papua New Guinea‘s Criminal Code. Muchamad Ali Safa‘at. Konsep Hukum H.L.A Hart. 2016. Konpress. UU No.1 tahun 1974 Keith Pulman. Full Marriage Equality: Polahi Tribes Enjoy Consamonguinamory. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjx z_Siu-zbAhWDXSsKHao6BvoQFggpMAA&url=http%3A%2F%2Fmarriage equality.blogspot.com%2F2013%2F05%2Fpolahi-tribe-enjoys consanguinamory.html&usg=AOvVaw1ZmXooHf8VmVHYzI4lla_t Zainudin Ali, M.A., Sosiologi Hukum, 2005, Sinar Grafika. Rahardjo. S.H., Ilmu Hukum, 2012, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Vifi Swarianata, Bambang Sugiri, & Nurini Aprilianda. Jurnal Internasional “Inses ( Hubungan Seksual Sedarah) Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana)”, Universitas Brawijaya. www.academia.edu/5564476/Jurnal_Polahi | id_ID |
dc.identifier.uri | https://journals.umkt.ac.id/index.php/bsr/article/view/3464 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/3155 | |
dc.description.abstract | Tujuan studi: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mempelajari budaya kawin sumbang yang disebut
sebagai Momeku pada masyarakat adat suku Polahi, di Gorontalo, Sulawesi Utara. Penelitian ini menunjukkan masih ada
praktik kawin sumbang yang dilakukan oleh suku polami dengan tujuan meneruskan garis keturunan sebagai akibat dari
suku yang terisolir. Bahwa budaya Momeku atau perkawinan sumbang ( incest) merupakan salah satu bentuk kepatuhan
yang bukan merupakan sistem hukum dalam masyarakat suku polahi, dikarenakan tidak adanya ketentuan kewajiban dan
pemberian sanksi terhadap pernikahan sedarah. Adapaun mengapa pernikahan ini dilakukan, karena adanya pemahaman
masyarakat bahwa adat ini adalaha cara untuk memertahankan garis keturunan mereka, sehingga mereka tetap melakukan
momeku atau melakukan endogami dan menghiraukan pernikahan dengan keluarga lain ( eksogami) yang juga bisa mereça
lakukan. Kurangnya pengetahuan terhadap kehidupan modern dan ketidaktahuan bah ada sistem hukum yang lebih tinggi
yang wajib ditaati membuat mereka tidak memerlukan kehidupan bersama orang luar. Padahal mereka adalah bagian dari
NKRI dan memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.
Metodologi: Penelitian ini adalah sebuah penelitian hukum empiris dimana metode ini merupakan suatu metode hukum
yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum disuatu
lingkungan masyarakat, penelitian empiris sering juga disebut penelitian sosiologis 1
. Menurut Bambang Waluyo,
penelitian empiris adalah penelitian yang yang dilakukan untuk meneliti keadaan sebenarnya atau keadan nyata yang
terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dikumpulkan, dimana
setelah data yang dibutuhkan terkumpul maka penelitian akan dilanjutkan menuju identifikasi masalah yang akhirnya
menuju pada penyelesaian masalah
Hasil: Pernikahan sedarah memang tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia. Tidak
Hanya masalar penyimpangan dari norma namun dari beberapa segi ilmu pernikahan sedarah ini memiliki dampak yang
jukup signifikan. Dalam segisosiologis, adalah tabu bagi seseorang yang melakukan pernikahan sedarah, dari segi biologis
pernikahan sedarah akan menghasilkan keturunan cacat genetika dan biologis, dan dalam segi hukum pernikahan sedarah
adalah adalah suatu penyimpangan hukum yang harus dihentikan praktiknya. Sebab tidak hanya merusak tatanan moral
namun juga etika hukum dan yang terakhir adalah dari segi agama bahwa pernikahan sedarah adalah hal yang sangat
dilarang dan dilaknat oleh ajaran agama.
Manfaat:Penelitian ini memberikan manfaat kepada mahasiswa agar dapat mengetahui tentang budaya-budaya yang
bertolak belakang dengan sistem hukum dań nilai-nilai adat di Indonesia. | id_ID |
dc.language.iso | id | id_ID |
dc.publisher | Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur | id_ID |
dc.relation.ispartofseries | VOL 3 NO 3 (2022): BORNEO STUDENT RESEARCH;3239-3244 | |
dc.subject | Momeku | id_ID |
dc.subject | Budaya | id_ID |
dc.subject | Hukum Positif Indonesia | id_ID |
dc.title | Momeku Dalam Hukum Positif Indonesia: Kajian Budaya Kawin Sumbang Suku Polahi, di Gorontalo, Sulawesi Utara | id_ID |
dc.type | Article | id_ID |