Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia
Date
2019Author
Elviandri, Elviandri
Dimyati, Khuzdaifah
Absori, Absori
Metadata
Show full item recordAbstract
Konstitusi mengamanatkan negara mewujudkan kesejahteraan yang termaktub dalam 14 pasal Konstitusi 1945, namun dalam realitas empirisnya seakan tidak memiliki kekuatan membentuk masyarakat yang sejahtera. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pandangan dan upaya peneguhan ideologi welfare state. Konsepsi negara hukum kesejahteraan Indonesia menghendaki setiap tindakan negara atau pemerintah harus berdasarkan hukum, menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, menjadikan ideologi welfare state sebagai landasan kedudukan dan fungsi pemerintah (bestuursfunctie) dalam mengemban tugas, dan tanggung jawab yang lebih luas untuk mensejahterakan rakyat serta menjadikan keadilan sosial sebagai rohnya pembangunan ekonomi.
URI
https://doi.org/10.22146/jmh.32986https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/3158
Mimbar Hukum;252-266