Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Di Masa Adaptasi Kebiasaaan Baru Di Provinsi Jawa Tengah
Abstract
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah Warga Negara Indonesia yang sebelum bekerja, setelah
bekerja dan akan bekerja di luar negeri menurut Undang Undang Perlindungan Tenaga Kerja Migran.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memiliki peran penting dalam penyaluran PMI
baik sebelum bekerja,telah bekerja dan akan bekerja di luar negeri, sehingga pada era Covid-19
terdapat berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk perlindungan PMI di Provinsi
Jawa Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran BP2MI dalam perlindungan PMI di
Provinsi Jawa Tengah Sekaligus menganalisis kendala yang dihadapi BP2MI dalam Perlindungan PMI
di masa New Normal di Provinsi Jawa Tengah. Metode yang digunakan pendekatan Yuridis Empiris
yang diperoleh melalui data primer dan sekunder yang dianalisis menggunakan metode Analisis
Kualitatif. Pada hasil penelitian menunjukkan bahwa wabah Covid 19 telah mempengaruhi pengiriman
PMI ke luar negeri sehingga pengiriman PMI mengalami penurunan pada rentang waktu tahun 2020
sehingga peranan lembaga BP2MI sangat mendesak dalam melindungi PMI di luar negeri di masa new
normal berdasarkan Undang-Undang Perlindungan PMI dan Kpeputusan Menteri Tenaga Kerja tentang
masa adaptasi baru (New Normal), Pada rentang waktu tahun 2020 BP2MI harus menjamin
perlindungan terhadap setiap PMI yang akan di salurkan melalui Provinsi Jawa Tengah dengan
berkoordinasi dengan P3MI sebagai perusahaan penyalur sehingga keamanan dan keselamatan
terpenuhi bagi setiap PMI di masa adaptasi kebiasaan baru dewasa ini.
URI
https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/3162Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia;https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.245-255