Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Tindak Pidana Perundungan Anak di Media Sosial
Abstract
Penelitian ini mengeksplorasi perspektif hukum terhadap tindak pidana perundungan anak di media sosial, Pesatnya kemajuan teknologi dan meluasnya penggunaan platform media sosial telah meningkatkan jumlah kasus perundungan di media sosial secara signifikan, sehingga menimbulkan ancaman besar terhadap kesejahteraan mental dan emosional anak-anak. Terlepas dari manfaat teknologinya, kurangnya peraturan khusus untuk menangani perundungan di media sosial memerlukan analisis hukum yang komprehensif untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi anak-anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi anak korban perundungan di media sosial di Indonesia dan pertanggungjawaban pelakunya berdasarkan hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji norma, asas, dan peraturan hukum terkait perundungan di media sosial dan perlindungan anak. Dengan menggunakan metode penelitian doktrinal, pendekatan undang-undang, dan analisis kasus, penelitian ini berupaya memberikan pemahaman menyeluruh tentang kerangka hukum saat ini. Peirliindungan hukum teirhadap korban perundungan di media sosial dii Iindoneisiia diiatur dalam beirbagaii undang-undang yang meincakup Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Peirliindungan Anak, Undang-Undang Peirliindungan Saksii dan Korban, seirta Undang-Undang Iinformasii dan Transaksii Eileiktroniik (IiTEi). Peirtanggungjawaban teirhadap peilaku tiindak piidana peirundungan anak dii meidiia sosiial meiliibatkan beirbagaii aspeik hukum yang diiatur dalam Undang-Undang Iinformasii dan Transaksii Eileiktroniik (IiTEi) seirta Undang-Undang Peirliindungan Anak. Peilaku dapat diikeinaii sanksii piidana seipeirtii peinjara dan deinda seisuaii deingan jeiniis peilanggaran yang diilakukan.