dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen sebagai landmark decisions. Putusan ini dievaluasi apakah memenuhi kriteria sebagai landmark decision. Tujuan penelitian ini adalah sebagai bentuk eksaminasi untuk mengetahui apakah putusan Mahkamah Konstitusi No. 116/PUU-XXI/2023 dapat dikatakan sebagai landmark decision. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Alat dan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini mencakup dokumen-dokumen resmi yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, termasuk teks putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan argumen hukum yang diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan. Selain itu, penelitian ini juga akan mengacu pada undang-undang, konstitusi, dan dokumen hukum lainnya yang relevan dalam konteks hukum konstitusi dan politik di Indonesia. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 ini belum bisa dikatakan sebagai landmark decision karena hanya memenuhi tiga kriteria. Kriteria pertama tidak memuat prinsip hukum baru yaitu dalam amar putusan hakim menyatakan bahwa pasal 414 ayat 1 konstitusional bersyarat, bahwa ambang batas 4% parlemen tetap berlaku pada pemilu 2024-2029, berarti hal ini menunjukan bahwa belum ada prinsip hukum baru. Prinsip hukum baru akan berlaku pada pemilu DPR 2029 dan pemilu selanjutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan. Dalam kriteria ketiga bahwa putusan tidak membatalkan keseluruhan undang-undang karena dalam hal ini undang-undang pemilu masih tetap berlaku namun hakim menyatakan pasal 414 ayat 1 konstitusional bersyarat. | id_ID |