Kandungan Mikrobiologi Air Baku di Wilayah Desa Perian untuk Kebutuhan Air Minum Muara Muntai Kutai Kartanegara
Abstract
Air bersih menjadi salah satu peran penting di dalam kehidupan serta menjadi sumber daya alam dengan fungsi yang sangat esensial seperti untuk kebutuhan air minum, mencuci, mandi, memasak, serta keperluan lainnya. Berdasarkan Permenkes RI No. 32 Tahun 2017 bahwa parameter wajib kandungan bakteri mikrobiologi dalam air bersih meliputi dua uji yaitu Total Coliform dan Escherichia Coli. Jika kandungan bakteri mikrobiologi melebihi standar maka akan menyebabkan berbagai penyakit salah satunya seperti penyakit diare. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2020 terdapat kasus diare sebanyak 18,813 termasuk Puskesmas Kecamatan Muara Muntai kasus diare tercatat sebanyak 490 dan kasus diare balita sebanyak 268. Berdasarkan data diatas maka peneliti bertujuan untuk melakukan pemeriksaan uji mikrobiologi pada air bersih yang menjadi sumber baku air minum di wilayah Desa Perian. Uji ini dilakukan untuk mengidentifikasi adanya bakteri Total Coliform dan Escherichia Coli pada sumber air minum. Metode yang digunakan adalah metode Deskriptif dengan pemeriksaan laboratorium yaitu melakukan dua uji yaitu Escherichia Coli dan Total Coliform pada sumber air minum serta menganalisis lokasi penelitian. Hasil penelitian air baku pada mata air dan sumur bor dengan melakukan uji mikrobiologi menggunakan metode Colilert satuan MPN/100mL. Hasil pemeriksaan kandungan E. Coli pada mata air sebesar 161 MPN/100mL, air sumur bor 1 dan 2 tidak terdeteksi (0 MPN/100mL). Hasil pemeriksaan kandungan Total Coliform menunjukan bahwa mata air mengandung 2420 MPN/100mL, air sumur bor 1 mengandung 299 MPN/100mL, air sumur bor 2 mengandung 114 MPN/100mL. Kesimpulan dari penelitian pada tiga titik sampel untuk parameter E. Coli air baku sumur bor 1 dan sumur bor 2, masih memenuhi standar, sedangkan untuk sampel uji mata air, tidak memenuhi standar. Parameter Total Coliform air baku mata air, sumur bor 1 dan sumur bor 2, tidak memenuhi standar baku mutu. Saran sebaiknya dilakukan pengolahan pada air sebelum di konsumsi, dan perlu adanya pengelolaan lingkungan terhadap kualitas air agar sesuai dengan standar peraturan.