Peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dalam Penerapan Prinsip Restorative Justice pada Tindak Pidana dengan Pelaku Anak di Wilayah Hukum POLRESTA Samarinda
Abstract
Penanganan khusus dilakukan dalam hal anak sebagai pelaku tindak pidana. Dalam hal ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak selanjutnya disebut Unit PPA. Salah satu tugas Unit PPA dalam kasus anak sebagai pelaku kejahatan adalah penerapan keadilan restoratif, dimaksudkan agar meminimalisir pembalasan pada anak karena mereka adalah generasi bagi bangsa, namun memulihkan kembali keadaan semula terhadap korban. Peranan penting Unit PPA adalah sebagai fasilitator dan mediator. Penerapan Keadilan Restoratif di Polresta Samarinda telah sesuai dengan UU No. 11 Th 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pelaksanaannya ditemukan hambatan, antara lain susahnya menghadirkan pada saat melakukan proses keadilan restoratif terlebih apabila kasus yang ditangani melibatkan anak dengan kebutuhan khusus, selain itu harapan masyarakat terhadap kinerja Unit PPA agar efek jera bagi anak sebagai pelaku kejahatan dapat tercapai walau melalui proses keadilan restoratif.