dc.description.abstract | Perkembangan teknologi informasi memunculkan tantangan hukum baru, terutama terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tujuan dari penelitian ini (1) untuk mengetahui bagaimana perbandingan penegakan hukum terhadap kasus pemalsuan data dalam UU ITE (2) untuk mengetahui bagaimana bentuk penegakan hukum terhadap putusan Nomor 68/Pid.Sus/2024/PN. Bjm dan Nomor 764/Pid.B/2016/PN.Jkt.Sel dalam UU ITE. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini yaitu (1) Perbedaan dari ke-empat peraturan tersebut ialah terletak pada penegakan hukum dari masing-masing Undang-Undang tersebut. Adapun persamaan dari UU PDP, UU ITE Tahun 2008, UU ITE Tahun 2016 dan UU ITE Tahun 2016 ialah terletak pada jenis pelanggaran yang didalamnya mengatur tentang salah satu kasus yang sering terjadi yaitu pemalsuan data pribadi. (2) Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2024/PN.Bjm dan Nomor 764/Pid.B/2016/PN.Jkt.Sel merupakan langkah maju dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana dalam UU ITE. Aparat penegak hukum perlu terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap putusan-putusan ini agar tercipta ruang digital yang aman dan kondusif bagi masyarakat. | id_ID |