Implementasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Studi: Industri Ritel di Kota Samarinda
Abstract
Ritel merupakan bagian dari sektor perdagangan yang mengalami perkembangan sangat pesat, terlihat dari semakin banyaknya jumlah gerai ritel di Indonesia. Saat ini terdapat 23.000 ritel modern di Indonesia, dengan 14.000 di antaranya merupakan minimarket, dan sisanya adalah supermarket. Implemetasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang seharusnya sejalan dengan regulasi nasional, mewajibkan perusahaan-perusahaan di sektor ritel untuk melaporkan data ketenagakerjaan yang dapat mengetahui pemahaman mendalam tentang ketenagakerjaan sehingga penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana kebijakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan. Jenis penelitian hukum empiris yang digunakan pada penelitian ini. Metode pengambilan sampel dalam penelitian ini Sampling Kelompok (Cluster Sampling or Multi-Stage Sampling), berbagai teori seperti Penegakan Hukum, Pengawasan Ketenagakerjaan, Penyidikan Ketenagakerjaan, Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Sifat Melanggar Hukum, Teori Kepatuhan, Teori Keadilan, dan Ultimum Remedium. Berdasarkan hasil observasi, para pengusaha di industri ritel di Kota Samarinda masih ada perusahaan yang belum melaporkan ketenagakerjaan setiap tahunnya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kesimpulan yang penulis dapat bahwa pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan belum dilaksanakan secara maksimal oleh banyaknya Perusahaan yang bergerak di industri ritel, seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.