dc.description.abstract | Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana pemidanaan anak-anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dipengaruhi oleh minuman keras. Studi ini berfokus pada bagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) diterapkan di Indonesia dan bagaimana faktor medis dan psikologis memengaruhi perilaku anak yang mengonsumsi alkohol. Semakin sering terjadi, fenomena ini menyebabkan berbagai masalah hukum dan sosial. Penelitian ini dilakukan menggunakan yuridis normatif dengan analisis deskriptif. Data dikumpulkan melalui penelitian literatur dengan praktisi hukum, psikolog, dan ahli kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan anak yang melakukan penganiayaan di bawah pengaruh minuman keras harus mempertimbangkan prinsip perlindungan anak dan menggunakan pendekatan Restoratif. Jenis sanksi dan perawatan yang tepat sangat bergantung pada faktor medis dan psikologis, seperti efek alkohol terhadap kontrol impuls dan kesehatan mental anak. Selain itu, diketahui bahwa program rehabilitasi dan dukungan keluarga sangat penting untuk menghentikan kembali tindak pidana dan menjamin pemulihan anak secara menyeluruh. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem peradilan pidana anak harus diterapkan secara menyeluruh agar penegakan hukum dan perlindungan hak-hak anak dapat diimbangi. | id_ID |