dc.description.abstract | Disparitas putusan merujuk pada perbedaan sanksi yang dijatuhkan dalam kasus-kasus yang serupa. Fenomena ini sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai konsistensi dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Ketika kasus-kasus yang mirip menghasilkan sanksi yang berbeda, hal ini dapat memunculkan keraguan tentang kesesuaian hukuman dan keberadaan keadilan itu sendiri. Disparitas ini berakar dari proses pengambilan keputusan oleh hakim, yang mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan hukuman. Hakim memiliki wewenang untuk memutuskan perkara berdasarkan penilaian mereka terhadap berbagai faktor yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep disparitas dan mengeksplorasi pertimbangan serta aspek hukum yang memengaruhi putusan dalam suatu perkara. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini menganalisis faktor-faktor penyebab disparitas pemidanaan melalui studi dokumen putusan pengadilan dan analisis teori serta peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam pemberian hukuman oleh hakim pada dua perkara yang diteliti. Disparitas ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk latar belakang terdakwa, tingkat kerugian korban, dan pertimbangan subjektif hakim. Analisis terhadap Perkara Nomor 623/Pid.Sus/2020/PN Dps dan Perkara Nomor 42/Pid.Sus/2019/PN Amb mengungkapkan bahwa meskipun kedua kasus melibatkan tindakan serupa, terdakwa dalam kasus pertama menerima hukuman lebih berat. | id_ID |