dc.description.abstract | Insiden pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia terus meningkat, memerlukan perhatian khusus untuk penanganannya. Terkait kasus pemaksaan hubungan intim oleh pelaku di bawah umur, sistem peradilan pidana dalam Pasal 5 dan 7 UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan penerapan diversi untuk mencapai keadilan restoratif. Rumusan masalah penelitian ini: 1.Bagaimana implementasi hukum terhadap anak pelaku tindak pidana asusila dalam putusan No. 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN Smr? 2.Bagaimana pemidanaan dalam putusan tersebut? Tujuan penelitian untuk menganalisis kesesuaian tujuan pemidanaan dengan sanksi yang dijatuhkan pada terdakwa anak pelaku pemaksaan hubungan intim, serta mengevaluasi keadilan bagi korban berdasarkan pertimbangan hakim sesuai UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metodologi menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan sifat yuridis normatif, menggunakan data sekunder. Data diperoleh dengan menganalisis Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, kemudian diolah menggunakan analisis kualitatif. | id_ID |