Pengaturan Hukum tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut di Kabupaten Kutai Kartanegara
Abstract
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartangeara Nomor 18 Tahun 2016 Rawa adalah suatu lingkungan air yang terdiri dari air dan sumber daya air yang terkandung di dalamnya yang dapat tergenang baik secara terus-menerus maupun musiman. Sedangkan gambut merupakan materi organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang mengalami proses dekomposisi tidak sempurna dan terakumulasi di daerah rawa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang mendasari pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam membentuk peraturan daerah serta pengaturan hukum mengenai pengelolaan rawa dan gambut. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yang didukung oleh data primer dan data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan untuk penarikan kesimpulan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pembentukan Peraturan Daerah tentang pengelolaan rawa dan gambut di Kabupaten Kutai Kartanegara mencakup pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip keberlanjutan sebagai landasan utama yang mengatur regulasi-regulasi di dalamnya. Adapun pengaturan hukum tentang pengelolaan rawa dan gambut merupakan bentuk kebijakan hukum yang bersifat preventif dan represif. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengidentifikasian lebih mendalam terhadap implementasi prinsip keberlanjutan dalam regulasi lokal serta analisis kritis terhadap efektivitas kebijakan preventif dan represif dalam melindungi ekosistem rawa dan gambut di Kabupaten Kutai Kartanegara. Studi ini juga menyoroti keterkaitan antara peraturan lokal dengan kebijakan nasional dan internasional terkait konservasi lahan basah dan ekosistem gambut, memberikan wawasan baru bagi pengembangan kebijakan lingkungan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.