Kajian Kritis terhadap Pengaturan Sanksi Pidana menurut Undang-Undang Cipta Kerja dalam Upaya Pemulihan Lingkungan Pasca Tambang
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis regulasi pidana terkait izin lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Selanjutnya, mengkaji simplifikasi prosedur perizinan usaha menurut UUCK. Serta menyelidiki model ketentuan pidana yang tepat untuk restorasi lingkungan. Metodologi yang diaplikasikan dalam studi ini adalah yuridis normatif (Metode Penelitian Hukum Normatif) dengan mengimplementasikan penelitian melalui sumber pustaka atau data sekunder semata. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa degradasi lingkungan, terutama akibat aktivitas pertambangan, tak terhindarkan. Konsekuensinya, hutan yang sebelumnya terpelihara baik, serta penggalian tanah mencapai ratusan hektar, mengakibatkan hilangnya fungsi alami, menyebabkan kekeringan dan gersang karena terkikisnya kesuburan tanah akibat penggalian yang merupakan salah satu tahapan dalam operasi pertambangan. Dengan demikian, para pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat kesengajaan tindakan tanpa adanya alasan pemaaf sebagaimana tercantum dalam formulasi ketentuan pidana lingkungan hidup. Akibatnya, ketentuan sanksi pidana dijadikan instrumen terakhir (ultimum remidium) dalam upaya menegakkan kewajiban pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.