Implementasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan pada Sektor Yayasan Pendidikan Berbasis Agama Islam (Studi Kasus Kota Samarinda)
Abstract
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Telah diatur pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1981. Menurut undang-undang, wajib lapor ketenagakerjaan merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh perusahaan maupun pengusaha yang mempekerjaan pekerja dengan membayar upah atau imbalan, kewajiban tersebut adalah agar perusahaan melaksanakan dan melaporkan data ketenagakerjaan pada dinas ketenagakerjaan setempat, tidak terkecuali pada sektor pendidikan, baik yayasan pendidikan maupun lembaga pendidikan lainnya, namun faktanya, masih banyak lembaga pendidikan maupun yayasan pendidikan masih belum melaksanakan ketentuan Wajib Lapor Ketenagakerjan Perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan pada Sektor pendidikan, serta apa saja kendala yang harus dihadapi oleh berbagai yayasan sekolah serta kendala yang dihadapi oleh pengawas wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, Sumber data dari penelitian ini bersumber dari penelitian kepustakaan (Library research) dan Penelitian Lapangan (Field Research). Dengan metode pengambilan sampel acak (Random Sampling). Hasil dari penelitian tersebut menunjukan bahwa masih sedikitnya yayasan pendidikan maupun lembaga pendidikan yang belum melaksanakan ketentuan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan. Tercatat hanya dua puluh (20) Yayasan di Kalimantan Timur yang melaksanakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, dari data tersebut tidak ditemukaannya yayasan maupun lembaga pendidikan yang terdapat di Kota Samarinda. Dalam hal ini Kurangnya pemahaman tentang WLKP serta kurang nya sumber daya pengawas menjadi salah satu faktor utama, serta terdapat kendala-kendala lainnya yang menghambat Proses Wajib Lapor ketenagakerjaan Perusaan Pada Sekto Pendidikan.