Implikasi Pidana Pencemaran Lingkungan terhadap Pemukiman Padat Penduduk di Kota Samarinda
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pidana pencemaran lingkungan terhadap pemukiman padat penduduk di Kota Samarinda. Samarinda, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, mengalami peningkatan jumlah penduduk yang signifikan, sehingga tekanan terhadap lingkungan menjadi yang semakin tinggi. Pencemaran lingkungan di daerah padat penduduk di Kota Samarinda sehinggan dapat menyebabkan berbagai macam masalah yaitu kesehatan dan menurunkan kualitas hidup warga. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UUPPLH), serta berbagai putusan pengadilan terkait kasus pencemaran lingkungan di Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan masih belum optimal. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain kurangnya kesadaran hukum masyarakat, minimnya fasilitas pengawasan lingkungan, serta lemahnya koordinasi antar instansi terkait. Selain itu, kendala dalam pembuktian kasus pencemaran lingkungan juga menjadi hambatan signifikan dalam proses penegakan hukum. Implikasi dari pencemaran lingkungan di pemukiman padat penduduk di Kota Samarinda mencakup peningkatan kasus penyakit pernapasan, gangguan kulit, serta penurunan kualitas air dan udara. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kesadaran hukum melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, penguatan koordinasi antar instansi, serta peningkatan fasilitas dan teknologi pengawasan lingkungan. Penerapan sanksi pidana yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pencemaran dan mendorong upaya perlindungan lingkungan yang lebih baik di masa depan. Dengan demikian akan membuatnya menjadi lebih baik lagi dilingkungan, kualitas hidup penduduk di kawasan padat penduduk dapat ditingkatkan dan keberlanjutan lingkungan di Kota Samarinda dapat terjaga.