dc.description.abstract | Aktivitas Pengemis, Anak Jalanan (Anjal) maupun Gelandangan di Samarinda saat ini semakin megalami peningkatan dari tahun ketahun. Dengan terjadinya peningkatan ini, masyarakat juga semakin kehilangan kesadaran terhadap aturan yang melarang memberikan uang terhadap Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan di Kota Samarinda. Oleh karena itu, peneitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur hukum dalam menindaklanjuti masyarakat yang masih memberikan uang kepada Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan di Kota Samarinda serta untuk mengetahui apa yang menjadi hambatan maupun kendala bagi mereka dalam menerapkan sanksi pidana pada Perda No. 7/2017 mengenai Pembinaan Terhadap Anak Jalanan (Anjal), Pengemis serta Gelandangan di Samarinda. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu penelitian Yuridis Empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum tentang bagaimana ketentuan hukum normatif diterapkan atau diterapkan pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini, bahwa dalam prosedur sanksi pidananya PPNS akan melakukan Penyidikan terlebih dahulu untuk di bawa langsung ke Pengadilan Negeri. Akan tetapi, dalam penerapannya sanksi pemidanaan terhadap orang yang memberikan uang kepada Pengemis, Anak Jalan ataupun Gelandangan masih belum berjalan sebagaimana yang telah dimandatkan dalam perda tersebut. dalam penegakan sanksi pidana ini sangatlah tidak mudah, karena mereka mengalami kendala pada masalah pembuktiannya. | id_ID |