Kebijakan Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara dalam Mendukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Peran Masyarakat Lokal
Abstract
Peraturan Daerah adalah peraturan hukum yang disusun dengan persetujuan pemerintah daerah dan merupakan elemen penting dari sistem legislatif nasional oleh otoritas daerah untuk mengatur berbagai aspek dalam otonomi daerah. Peraturan daerah juga merupakan instrumen hukum yang memperhatikan ciri khas setiap daerah mempunyai keunikan budaya dan mengandung kearifan lokal. Salah satu bentuk peraturan daerah yaitu Perda No 18 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Rawa Dan Gambut di Kutai Kartanegara. Peraturan Daerah ini mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan rawa dan gambut, termasuk ketentuan umum, pengelolaan dan pemanfaatan, hingga pemberdayaan masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan rawa dan gambut. Penelitian ini berupaya untuk memastikan peran masyarakat lokal dalam mendorong kelestarian lingkungan serta kebijakan yang dimiliki pemerintah daerah untuk melindungi lingkungan setempat. Dalam penelitian ini pendekatan perundang-undangan dan konseptual dipadukan dengan metodologi penelitian yuridis normatif. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Metodologi triangulasi dan studi kepustakaan digunakan sebagai strategi pengumpulan data, bersama dengan pendekatan induktif dalam analisis dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa kebijakan tersebut dibentuk sebagai upaya pemerintah daerah untuk mempertahankan keberlangsungan lahan rawa dan gambut dengan mempertimbangkan lingkungan sekitar yang dimana mayoritas daerahnya merupakan rawa dan gambut yang potensial untuk dilindungi dan dikelola. Yang tujuannya untuk mengelola sumber daya rawa dan gambut di wilayah Kutai Kartanegara secara berkelanjutan dan bijaksana oleh karena itu, peraturan ini dirancang untuk melindungi dan memanfaatkan sumber daya tersebut dengan cara yang mendukung kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan.