dc.description.abstract | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif mempunyai kewenangan mengendalikan kegiatan eksekutif dan memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan konstitusi dan keinginan rakyat. Konsolidasi kekuasaan ini memperluas kekuasaan presiden hingga mencakup fungsi legislatif dan yudikatif, meskipun pada prinsipnya tidak ada lembaga negara yang menjadi pusat kekuasaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan dan keterbatasan mekanisme pengawasan parlemen terhadap kebijakan eksekutif dalam sistem presidensial di Indonesia, dan mekanisme pengawasan parlemen terhadap kebijakan eksekutif di Indonesia dalam konteks sistem presidensial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sumber dan jenis data penelitian ini adalah sumber data sekunder. Metode analisis data bersifat kualitatif dan metode kesimpulan bersifat induktif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa DPR memiliki kewenangan tentang pengawasan terhadap eksekutif namun ada kendala-kendala seperti kendala politik, kendala hukum, kendala institusional, kendala informasi, kendala waktu, independen dan transparan. Adapun keterbatasan pengawasan terhadap eksekutif adalah kekuasaan terpusat, kurangnya transparansi, keterbatasan sumber daya, pengaruh politik, dan kurangnya penegakan hukum. Sedangkan sistem pengawasan parlemen yang ideal untuk konstitusi Indonesia adalah check and balance yang kuat, transparansi dan akses informasi, penguatan peran masyarakat sipil, serta peningkatan kapasitas dan sumber daya pengawas. | id_ID |