Show simple item record

dc.contributor.authorHikmah, Nurul
dc.date.accessioned2024-12-17T02:46:03Z
dc.date.available2024-12-17T02:46:03Z
dc.date.issued2024-07-25
dc.identifier.urihttps://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/4395
dc.description.abstractPeran Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi adalah menjamin terlaksananya asas-asas dan norma-norma yang terkandung dalam UUD, hal ini tercermin dari banyaknya putusan-putusan penting yang dikeluarkan hingga saat ini, yang disebut dengan landmark decision. Salah satu putusan yang penting untuk di analisis adalah putusan Mahkamah Konstitusi No. 112/PUU-XX/2022. Namun setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan tersebut, banyak menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat sehingga menjadi topik pembahasan utama dalam berbagai artikel dan berita. Tujuan penelitian ini adalah sebagai bentuk eksaminasi untuk mengetahui tentang landmarkdecision dan apakah putusan Mahkamah Konstitusi No. 112/PUU-XX/2022 dapat dikatakan sebagai landmark decision sesuai 5 kriteria. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data yang dikumpulkan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dan dianalisis ke dalam tabel untuk menemukan lima kriteria landmark decision. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Landmark decision adalah putusan yang dibuat sebagai precedent karena belum ada peraturan hukumnya saat ini namun diperlukan demi keadilan dan diterima oleh masyarakat umum dalam penerapan hukumnya dan dalam analisis landmark putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 belum bisa dikatakan sebagai landmark decision karena hanya memenuhi empat kriteria. Kriteria ketiga landmark decision yaitu membatalkan keseluruhan Undang-Undang tidak terpenuhi karena dalam amar putusan nya hakim hanya membatalkan pasal 29 huruf (e) dan pasal 34 UU yang diajukan oleh pemohon.id_ID
dc.language.isoidid_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Kalimantan Timurid_ID
dc.subjectPutusan Mahkamah Konstitusiid_ID
dc.subjectBatas Usiaid_ID
dc.subjectLandmark Decisionid_ID
dc.titleAnalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang Batas Usia Pimpinan KPK sebagai Landmark Decisionid_ID
dc.typeSkripsiid_ID


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record