dc.description.abstract | Masa remaja adalah tahap perkembangan anak yang mudah dipengaruhi oleh lingkungannya seiring dengan semakin dekatnya usia dewasa. Perilaku menyimpang atau perilaku ilegal yang dilakukan oleh anak merupakan hasil dari keadaan di luar kendali mereka. variabel di luar kendali mereka, seperti lingkungan sekolah, keluarga, dan lingkungan tempat tinggal anak. Dalam upaya untuk melindungi anak dalam sistem hukum agar kepentingan dan kesejahteraannya tetap dapat diperhatikan dan diwujudkan, maka anak dianggap sebagai penyalahguna narkotika apabila anak tersebut belum berusia delapan belas (18) tahun namun telah mencapai usia dua belas (12) tahun dan diduga menggunakan narkotika secara melawan hukum atau tanpa izin.Untuk memproses dan membuat keputusan yang akan menjadi dasar yang kuat untuk mengelola dan mengembalikan anak-anak ke masa depan yang layak di mana mereka dapat tumbuh menjadi warga negara yang bertanggung jawab atas kehidupan negara,Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif. Studi hukum normatif. Menurut teori ini, standar tertulis yang dibuat dan dikeluarkan oleh organisasi atau otoritas yang diakui sama dengan hukum. Faktor internal dan lingkungan dapat berkontribusi terhadap penggunaan narkoba terhadap anak. Elemen individu dan keluarga membentuk komponen internal, sedangkan lingkungan, lingkungan sekolah, ekonomi, dan aspek pembangunan teknis membentuk faktor eksternal. Tujuan dari perlindungan hukum terhadap hak-hak anak adalah untuk melindungi sejumlah kepentingan yang berkaitan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan hukum bagi anak dalam sistem peradilan pidana anak merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap hak asasi anak. | id_ID |