Penegakan Hukum terhadap Pelaku Prostitusi Online (Studi Kasus Putusan Tindak Pidana Khusus tentang Prostitusi Online di Sulawesi)
Abstract
Prostitusi online didefinisikan sebagai hubungan seksual dengan seseorang yang bukan pasangan sahnya secara sukarela. Tentu saja, hal ini melibatkan penggunaan seseorang sebagai komoditas di pasar digital dan online seperti Michat dan WhatsApp. Tentu saja, masyarakat kini bisa dengan mudah mengakses aktivitas prostitusi online karena kemajuan teknologi. Dengan demikian, tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam prostitusi online sesuai dengan Putusan Nomor 66/Pid.sus/2023/PN Wns, 93/Pid.Sus/2023/PN Mks, dan 224/Pid.Sus/2023/PN Mam. Penelitian normatif diterapkan dalam metodologi penelitian bersama dengan studi kasus dan pendekatan peraturan perUUan. Dalam putusan hakim atas penerapan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, hasil dan pembahasan penegakan hukum terhadap ketiga putusan tersebut masih cenderung ringan dan belum memberi efek jera yang signifikan terhadap mereka yang melakukan prostitusi online. Tuntutan jaksa penuntut umum mencerminkan ketidakseragaman dan ketidaktegasan dalam penegakan hukum. Perlu adanya perbaikan pada sistem peradilan pidana khusus terutama pada pelaku prostitusi online agar mampu mendapat hukuman yang setimpal dan memberi efek jera, agar memberi keadilan terhadap korban prostitusi online. Aset pelaku juga harus diambil oleh negara serta kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan perlu ditingkatkan lagi kedepannya.