Disparitas Putusan Hakim terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Abstract
Disparitas dalam penerapan hukum oleh para hakim sering kali menimbulkan rasa ketidakadilan dan menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi sistem peradilan. Penelitian yang dijalankan mengkaji disparitas putusan hakim terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta aspek pertanggungjawabannya pada penegakan hukum melalui studi kasus dari berbagai wilayah di Indonesia. Memanfaatkan pendekatan normatif, penelitian yang dijalankan mengamati dokumen dan data sekunder, termasuk putusan pengadilan, perundangan, teori hukum, dan pandangan ahli. Data primer mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, serta putusan pengadilan dari Tenggarong, Tanah Grogot, dan Pekanbaru. Teknik pengumpulan data diselenggarakan dengan studi pustaka menerapkan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Hasil penelitian menggambarkan disparitas pada putusan hakim, dengan variasi hukuman yang diterapkan pada kasus-kasus yang berbeda. Selain itu, penelitian yang dijalankan mengevaluasi pertanggungjawaban hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta menilai apakah putusan hakim sudah sejalan dengan ketetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.