Perlindungan Hukum terhadap Terdakwa Anak Atas Perkara Pengeroyokan (Studi Kasus Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Smr & 10/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Bpp)
Abstract
Anak-anak adalah generasi masa depan negara ini dan mereka memainkan peranan penting dalam kemajuan negara ini. Banyak peristiwa yang menyebabkan anak-anak menjadi nakal selama masa pertumbuhan mereka, termasuk pengeroyokan. Jika anak-anak melakukan pengeroyokan kepada orang lain, anak-anak mungkin akan berhadapan dengan hukum. Perlindungan hukum merupakan kegiatan yang dirancang untuk menjaga perkembangan fisik, mental dan sosial anak. Hal ini dilaksanakan sesuai batasan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum di perlukan dan perlakuan hukum yang tepat terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berhadapan dengan hukum harus diberikan haknya atas keadilan dan perlindungan.