dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 tentang Badan Peradilan Khusus sebagai landmark decisions. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksaminasi apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 memenuhi kriteria sebagai putusan landmark atau tidak sebagaimana dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan dalam dalam penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif artinya penelitian ini berangkat dari adanya isu hukum dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur dan bahan referensi lainnya. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa badan peradilan khusus tidak akan lagi dibentuk dan Mahkamah akan menjadi badan peradilan permanen untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 berhasil memenuhi sebagian besar kriteria putusan landmark, menunjukkan bahwa putusan tersebut memiliki dampak yang signifikan dalam bidang hukum dan sosial. Namun, ada satu kriteria yang tidak terpenuhi yaitu putusan yang membatalkan keseluruhan undang-undang, sehingga putusan ini tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai landmark decisions. | id_ID |