dc.description.abstract | Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana pembunuhan dan untuk mengetahui serta menganalisis, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan dalam perkara Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Smr. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris, penelitian hukum normatife-empiris merupakan suatu metode penelitian yang mengabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. “Dalam metode penelitian normatif-empiris, ini juga membahas mengenai implementasi ketentuan hukum normative atau (undang-undang), dalam aksianya dari setiap kejadian hukum tertentu yang terjadi, dalam suatu sistem Masyarakat”. Metode ini melibatkan studi pustaka dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan wawancara dari berbagai narasumber yang ahli dibidangnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana pembunuhan meliputi faktor internal seperti kondisi kejiwaan, biologis, dan moral anak, serta faktor eksternal yang meliputi lingkungan sosial budaya, ekonomi, dan akses mudah ke konten dewasa melalui media massa. Dalam kasus No 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Smr., majelis hakim telah menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak dengan tepat. Namun, vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana dinilai terlalu ringan. Meskipun anak sebagai pelaku tindak pidana mendapatkan perlindungan hukum, sanksi yang diberikan seharusnya tidak terlalu ringan agar dapat memberikan efek jera dan menjaga ketertiban serta kepentingan umum masyarakat. | id_ID |