ANALISIS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DALAM KONFLIK RUSIA-UKRAINA (DITINJAU MELALUI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL)
Abstract
Konflik antara Rusia dan Ukraina, yang dimulai pada tahun 2014 dengan
aneksasi Crimea oleh Rusia dan berlanjut dengan konflik di wilayah Donbas, telah
memunculkan sejumlah pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang
serius. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran HHI yang terjadi
dalam konflik ini melalui perspektif hukum internasional. Penelitian ini
menggunakan metode analisis hukum komparatif dan studi kasus untuk
mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran HHI yang telah terjadi dalam konflik
Rusia-Ukraina. Penelitian ini menggunakan Prinsip-prinsip dalam Hukum
Humaniter Internasional dan Konsep Personal Security sebagai kerangka pemikiran
untuk menganalisa indikator pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuatan
yang terjadi selama Konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data
sekunder dari Artikel, Jurnal, Berita dan berbagai referensi yang diambil dari
sumber yang kredibel. Hasil analisis menunjukkan bahwa konflik ini melibatkan
sejumlah pelanggaran HHI yang mencakup pelanggaran terhadap prinsip-prinsip
fundamental HHI, seperti perlindungan terhadap warga sipil, perlindungan terhadap
personel medis, dan larangan penggunaan senjata yang merugikan. Terdapat juga
bukti pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa tahun 1949 dan Protokol
Tambahan I tahun 1977 yang mengatur perlindungan warga sipil dan personel
militer yang terluka dalam konflik bersenjata. Selain itu, penelitian ini juga
mengkaji tanggapan komunitas internasional terhadap pelanggaran HHI dalam
konflik Rusia-Ukraina, termasuk upaya diplomatik, sanksi internasional, dan
investigasi oleh organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Analisis ini memberikan gambaran tentang efektivitas respons internasional
terhadap pelanggaran HHI dalam konteks konflik ini.

