| dc.description.abstract | Tinjauan yuridis ini mengkaji eksistensi Komisi Yudisial (KY) dalam kaitannya dengan independensi peradilan dan pengawasan perilaku hakim di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada peran ganda Komisi Yudisial yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu menjaga martabat dan kehormatan hakim serta memastikan independensi peradilan. Namun, eksistensi Komisi Yudisial sering menimbulkan polemik, terutama terkait potensi intervensi terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak keberadaan Komisi Yudisial terhadap independensi peradilan dan efektivitas pengawasan perilaku hakim, serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Manfaat penelitian ini adalah memberikan pemahaman komprehensif tentang dinamika hubungan antara Komisi Yudisial dan lembaga peradilan, serta kontribusinya dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan akuntabel. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komisi Yudisial memiliki peran penting dalam mengawasi perilaku hakim untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, tetapi pengawasan yang terlalu ketat berpotensi mengganggu prinsip independensi peradilan. Diperlukan keseimbangan antara mekanisme pengawasan dan penghormatan terhadap kemandirian hakim. Penelitian ini merekomendasikan evaluasi terhadap kewenangan Komisi Yudisial dan peningkatan koordinasi antarlembaga untuk memastikan bahwa Komisi Yudisial dapat berfungsi secara optimal tanpa mengorbankan prinsip dasar kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, eksistensi Komisi Yudisial diharapkan dapat berkontribusi positif bagi terwujudnya peradilan yang independen dan berintegritas di Indonesia. | id_ID |