| dc.description.abstract | Riset ini berjudul “Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014 dalam Perspektif Feminisme Hukum”. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap pemaknaan konsep keterwakilan perempuan serta menilai konsistensi prinsip-prinsip kesetaraan dalam perspektif feminisme hukum pada putusan a quo. Metode yang digunakan yakni yuridis normatif secara deskriptif. Peneliti mencoba mengkaji pertimbangan hakim terhadap pemaknaan konsep keterwakilan perempuan serta dampaknya pada kebijakan afirmatif di ranah politik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan a quo mencerminkan upaya perlindungan hak konstitusional perempuan melalui penguatan frasa “mengutamakan keterwakilan perempuan,” meskipun tidak diatur secara eksplisit. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah konsisten dengan prinsip feminisme hukum untuk menjamin peluang kesetaraan di lembaga legislatif, serta penghapusan afirmasi gender dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, membentuk ketidakpastian hukum yang tidak adil bagi perempuan. | id_ID |