Analisis Kesesuaian Prinsip Restorative Justice dan Diversi pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan Prinsip Kesetaraan Konvensi Hak Anak
Abstract
Penelitian ini mengkaji kesesuaian prinsip restorative justice dan diversi yang diatur pada UU SPPA dengan prinsip kesetaraan dalam Konvensi Hak Anak (CRC). Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis aturan perundang-undangan di indonesia contohnya UU No. 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak dan konvensi hak anak. Tujuan dari penelitian ini yaitu meganalisis konsep prinsip restorative justce dan diversi serta kesesuainya dengan prinsip kesetaraan konvensi hak anak. Penelitian ini memakai dua teori yaitu adalah teori restorative justice dan Kesetaraan. Hasil penelitian ini adalah Prinsip Restorative Justice dan Diversi pada UU No. 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak ialah rancangan untuk memberi perlindungan serta keadilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, kedua prinsip tersebut menggunakan pendekatan kepentingan terbaik untuk anak dan humanis untuk menyelesaikan perkara pidana anak serta kedua prinsip tersebut telah sejalan dengan prinsip kesetaraan konvensi hak anak pasal 2 dan 40 ayat 1.

