| dc.contributor.author | Pribowo, Ari Sapta | |
| dc.date.accessioned | 2025-08-12T07:01:26Z | |
| dc.date.available | 2025-08-12T07:01:26Z | |
| dc.date.issued | 2025-01-31 | |
| dc.identifier.uri | https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/5024 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis tentang bagaimana aturan hukum dan sanksi terhadap pelaku tindak pidana peretasan data akun media sosial. Peretasan data merupakan salah satu tindak pidana kejahatan siber (cyber crime). Bahwa tindak peretasan dilarang dalam pasal 30 UU ITE. Peneliti juga menemukan salah satu putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN Ckr perkara tindak pidana peretasan yang berkaitan dengan masalah yang berkaitan dengan masalah tersebut, ada ketidaksesuaian dalam penerapan pasal. Berakibat peneliti menentukan 2 masalah berikut yaitu: 1) Bagaimanakah pengaturan hukum mengenai peretasan dan tindak pidana terhadap peretasan data akun media sosial di Indonesia? 2) Apa pertanggungjawaban dan sanksi pidana terhadap pelaku peretasan data akun sosial media? Dalam penelitian hukum doktrinal, peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, apa pengaturan hukum yang membahas rumusan masalah tersebut dan apa saja sanksi pidana terhadap pelaku peretasan. | id_ID |
| dc.language.iso | id | id_ID |
| dc.publisher | Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur | id_ID |
| dc.subject | Kejahatan Siber | id_ID |
| dc.subject | Peretasan | id_ID |
| dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana | id_ID |
| dc.title | Studi Kasus Cyber Crime Peretasan Data Akun Media Sosial di Indonesia (Putusan PN Cikarang Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN Ckr) | id_ID |
| dc.type | Skripsi | id_ID |