Show simple item record

dc.contributor.authorPribowo, Ari Sapta
dc.date.accessioned2025-08-12T07:01:26Z
dc.date.available2025-08-12T07:01:26Z
dc.date.issued2025-01-31
dc.identifier.urihttps://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/5024
dc.description.abstractPenelitian ini menganalisis tentang bagaimana aturan hukum dan sanksi terhadap pelaku tindak pidana peretasan data akun media sosial. Peretasan data merupakan salah satu tindak pidana kejahatan siber (cyber crime). Bahwa tindak peretasan dilarang dalam pasal 30 UU ITE. Peneliti juga menemukan salah satu putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN Ckr perkara tindak pidana peretasan yang berkaitan dengan masalah yang berkaitan dengan masalah tersebut, ada ketidaksesuaian dalam penerapan pasal. Berakibat peneliti menentukan 2 masalah berikut yaitu: 1) Bagaimanakah pengaturan hukum mengenai peretasan dan tindak pidana terhadap peretasan data akun media sosial di Indonesia? 2) Apa pertanggungjawaban dan sanksi pidana terhadap pelaku peretasan data akun sosial media? Dalam penelitian hukum doktrinal, peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, apa pengaturan hukum yang membahas rumusan masalah tersebut dan apa saja sanksi pidana terhadap pelaku peretasan.id_ID
dc.language.isoidid_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Kalimantan Timurid_ID
dc.subjectKejahatan Siberid_ID
dc.subjectPeretasanid_ID
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaid_ID
dc.titleStudi Kasus Cyber Crime Peretasan Data Akun Media Sosial di Indonesia (Putusan PN Cikarang Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN Ckr)id_ID
dc.typeSkripsiid_ID


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record