Akibat Hukum terhadap Tuntutan tanpa Kehadiran Terdakwa in Absentia (Studi Putusan Nomor 587/Pid.B/2019/PN.JKT.PST )
Abstract
Indonesia, sebagai negara hukum yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, berkomitmen untuk menegakkan hak asasi manusia dan keadilan sosial bagi seluruh warganya. Salah satu permasalahan besar yang mengancam tatanan sosial dan kesehatan masyarakat adalah perdagangan organ tubuh manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan sidang in absentia dalam kasus perdagangan organ tubuh manusia pada putusan No. 587/Pid.B/2019/PN.JKT.PST serta implikasinya terhadap penegakan hukum pidana. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengungkap kenyataan bahwa meskipun ada peraturan yang melarang perdagangan organ tubuh, praktik ilegal ini tetap terjadi dan semakin meluas. Implikasi hukum bagi pelaku perdagangan organ tubuh sangat penting, mengingat kaitannya dengan pelanggaran hak asasi manusia. Kesimpulan dari penelitian ini adalah meskipun sidang in absentia dalam putusan No. 587/Pid.B/PN.JKT.PST memberikan solusi terhadap ketidakhadiran terdakwa, Ali Suryadi, yang sedang menjalani perawatan paliatif akibat kanker. Keputusan hakim untuk melanjutkan persidangan meski satu terdakwa absen mencerminkan efisiensi dan komitmen penegakan hukum. Namun, keputusan ini harus diimbangi dengan evaluasi lebih lanjut terkait hukuman yang dijatuhkan, yang perlu lebih mencerminkan efek jera dan keadilan bagi korban. Adapun implikasi Putusan No. 587/Pid.B/2019/PN.JKT.PST dalam penegakan hukum pidana terkait perdagangan organ tubuh manusia, termasuk pertimbangan kemanusiaan yang berisiko mengurangi efek jera bagi pelaku. Hukuman ringan yang diberikan kepada terdakwa, meskipun dengan alasan kesehatan, mengundang kritik karena tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Hukuman yang dijatuhkan harus mencerminkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera. Selain itu, pengawasan lebih ketat terhadap sistem hukum dan edukasi masyarakat tentang prosedur medis yang sah sangat dibutuhkan untuk mencegah perdagangan organ tubuh manusia secara ilegal.

