Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku atau Korban Tindak Pidana yang di Ungkap Identitas dalam Putusan Pengadilan
Abstract
Penelitian ini bertujuan guna mengetahui pengaturan hukum dari keputusan hakim yang mengungkap identitas anak. Mengetahui konsekuensi hukum dari pengungkapan identitas anak sebagai pelaku atau korban tindak pidana dalam keputusan pengadilan yang melibatkan hak-hak anak. Penelitian ini memakai metode normatif, mencakup penelitian kepustakaan yang dikaji. Menggunakan pendekatan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan identitas anak dalam sistem peradilan pidana, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk melihat bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam praktik peradilan, khususnya dalam keputusan nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Srg. Bahan hukum primer dan sekunder adalah bahan hukum yang digunakan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa negara mempunyai kewajiban melindungi hak-hak anak. Selain melindungi anak dari tingkah laku tidak pantas dari orang lain, kewajiban tersebut dibuat untuk kepentingan terbaik anak. Salah satu hak tersebut adalah pelanggaran hukum terhadap publikasi identitas anak baik di media cetak maupun elektronik. seperti yang dinyatakan dalam pasal 19 undang-undang nomor 11 tahun 2012 yang mengatur sistem peradilan pidana anak. Jika pengadilan mengungkap identitas seorang anak, keputusan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana karena melanggar peraturan tentang kerahasiaan identitas anak yang wajib dilindungi. Prinsip utama dalam perlindungan anak ialah kepentingan terbaik anak. Hakim juga harus merahasiakan identitas anak sebagai pelaku tindak pidana selama persidangan kasus. Hukum mewajibkan agar identitas anak dirahasiakan di media cetak dan elektronik. Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan negara dan berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak mereka. Salah satu hak yang dimiliki oleh anak yang berhadapan dengan hukum adalah untukmelindungi identitas mereka dan menjaga nama baik mereka karena mereka masih hidup dan akan menjadi bagian penting dari kemajuan negara Indonesia.

