| dc.description.abstract | Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang memiliki dampak serius terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis. Meskipun Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kenyataannya masih terdapat berbagai kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda berperan penting dalam menangani kasus-kasus tersebut, termasuk dalam memberikan pendampingan kepada korban serta memproses kasus hingga tahap penyelesaian hukum. Namun, dalam pelaksanaannya, PPA masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari segi teknis, sumber daya manusia, maupun faktor sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Unit PPA Polresta Samarinda dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan tugasnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Unit PPA telah menjalankan berbagai upaya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, terdapat sejumlah kendala yang menghambat efektivitas penanganan kasus. Kendala tersebut meliputi kurangnya jumlah personel ahli, keterbatasan fasilitas, keterlambatan dalam penerbitan hasil visum, serta faktor sosial seperti stigma dan ketakutan keluarga korban untuk melapor. Selain itu, keterbatasan koordinasi antara institusi terkait juga menjadi tantangan dalam proses penegakan hukum yang cepat dan efektif. Berdasarkan temuan penelitian ini, diperlukan upaya peningkatan dalam berbagai aspek, termasuk penambahan tenaga profesional, penyediaan fasilitas yang lebih memadai, serta edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya pelaporan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dengan demikian, diharapkan Unit PPA dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan keadilan bagi para korban kekerasan seksual. | id_ID |