Analisis Implikasi Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibuat Secara Tidak Tertulis : melalui Pendekatan Hukum Progresif
Abstract
Penelitian ini membahas implikasi hukum perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dibuat secara tidak tertulis melalui pendekatan hukum progresif. Masalah utama yang diangkat adalah kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum akibat ketiadaan sanksi bagi PKWT yang tidak dibuat secara tertulis, seperti dimuat pada pengaturan dalam perubahan Pasal 57 Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. tujuan penelitian ini adalah menganalisis implikasi hukum dari PKWT yang tidak tertulis serta mencari solusi berbasis hukum progresif yang berpihak pada keadilan pekerja. Metode yuridis normatif digunakan pada penelitian ini dan memanfaatkan pendekatan perundang-undangan serta analisis doktrin hukum progresif. Penelitian didapatkan hasil yaitu PKWT yang dibuat secara tidak tertulis menciptakan ketidakpastian hukum untuk para pekerja, terutama penuntutan hak dan penyelesaian sengketa hubungan industrial. Keadaan ini karena ketiadaan konsekuensi jika tidak mengikuti ketentuan pada Pasal 57, sehingga terjadi kekosongan hukum. Hukum progresif menawarkan alternatif solusi dengan menempatkan keadilan substantif di atas formalitas hukum, sehingga memberikan pelindungan yang lebih baik bagi pekerja. Pendekatan ini juga menggaris bawahi perlunya penguatan regulasi untuk memastikan pelaksanaan PKWT sesuai prinsip keadilan.

