Pemulihan Hak Pegawai Negeri Sipil Akibat Pembatalan Keputusan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemulihan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) akibat pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Fokus utama adalah pada aspek hukum administrasi, termasuk prosedur, hambatan, dan solusi dalam melaksanakan putusan pengadilan. Berdasarkan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa pemulihan hak PNS mencakup pengembalian status, pembayaran gaji dan tunjangan yang tertunda, serta pengakuan atas hak-hak lainnya. Namun, pelaksanaan putusan sering menghadapi kendala seperti resistensi instansi pemerintah, keterlambatan eksekusi, dan kurangnya mekanisme pengawasan yang efektif. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan pedoman yang jelas, penguatan kewenangan PTUN dalam mengawasi pelaksanaan putusan, dan edukasi hukum kepada pejabat tata usaha negara. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan demi mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak PNS.

