Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Berbasis Gender Online
Abstract
Kekerasan berbasis gender online (KBGO) adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang terjadi di dunia maya, meskipun pada dasarnya memiliki kesamaan dengan kekerasan di dunia nyata. KBGO dapat dialami oleh siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan hingga Desember 2023, tercatat sebanyak 1.638 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang terjadi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan berbasis gender online. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Data dikumpulkan dari bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhsn pidana terhadap para pelaku merupakan bentuk pertanggungjawaban yang tepat atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan. Selain itu, pertimbangan hakim dalam kedua putusan memperlihatkan keseimbangan antara aspek yuridis dan non-yuridis, serta pertimbangan Hakim telah mencerminkan penerapan teori keadilan dalam putusannya. Kajian ini juga mengidentifikasi pentingnya regulasi yang lebih responsif gender dalam menangani kasus KBGO di Indonesia.

