Analisis Pertimbangan Putusan Pengadilan pada Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Penyandang Disabilitas
Abstract
Tindak pidana persetubuhan terhadap penyandang disabilitas merupakan isu serius dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama mengingat kerentanan korban dan pentingnya perlindungan hukum yang lebih baik. Adanya disparitas pemidanaan dalam tiga putusan pengadilan, yaitu Putusan Nomor 141/Pid.B/2020/PN.Wkb, 280/Pid.B/2020/PN.Pli, dan 16/Pid.B/2021/PN.Nga, meskipun kasus-kasus tersebut sama-sama dikenakan Pasal 286 KUHP. Penelitian ini meneliti bagaimana hakim mempertimbangkan berbagai faktor saat menjatuhkan vonis, khususnya perbedaan hukuman yang dijatuhkan pada pelaku kejahatan tertentu. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, memadukan analisis perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pemidanaan disebabkan oleh kombinasi faktor yuridis, seperti terpenuhinya unsur-unsur pidana dan alat bukti, serta faktor nonyuridis, termasuk kondisi korban, hubungan antara pelaku dan korban, dan keadaan yang memberatkan serta meringankan terdakwa. Perbedaan ini mencerminkan diskresi hakim dalam menyesuaikan putusan dengan kompleksitas masing-masing kasus. Meskipun sah secara hukum, disparitas ini dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, sehingga diperlukan pedoman pemidanaan yang lebih terstruktur untuk meningkatkan konsistensi dan keadilan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan berkontribusi pada peningkatan sistem hukum pidana, terutama dalam melindungi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

