| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas pembatalan beschikking pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam putusan peradilan tata usaha negara. PTDH sering menjadi isu penting dalam konteks administrasi kepegawaian, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap karier dan hak-hak administratif PNS. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kasus, serta menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memiliki peran krusial dalam memastikan keputusan PTDH memenuhi prinsip-prinsip hukum yang adil dan prosedural. Pada putusan Nomor: 19/G/2013/PTUN-BL, Nomor: 156/G/2016/PTUN-MDN, dan Nomor: 43/G/2019/PTUN.SRG, ditemukan berbagai pelanggaran terkait prosedur, kewenangan, dan substansi yang menyebabkan keputusan PTDH dinyatakan tidak sah. Namun, dalam sebagian kasus, rehabilitasi terhadap PNS tidak sepenuhnya diberikan, mengingat keterbatasan bukti atau alasan hukum yang tidak cukup kuat. Penelitian ini mempertegas pentingnya penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak PNS dalam proses administrasi kepegawaian. Selain itu, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperbaiki regulasi terkait pemberhentian PNS agar lebih konsisten dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. | id_ID |