Analisis Yuridis tentang Threshold Pilkada berdasarkan Putusan Mk Nomor 60/PUU-XXII/2024
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta implikasinya terhadap pengaturan ambang batas (threshold) dalam pencalonan kepala daerah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan kasus (case approach) yang berfokus pada analisis Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan MK menilai bahwa norma Pasal 40 ayat (3) yang dimaknai oleh mahkamah konstitusi sebagai pengaturan yang jelas membatasi pemenuhan hak konstitusional (constitutional rights) dari partai politik peserta pemilu yang telah memperoleh suara sah dalam pemilu meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, suara sah hasil pemilu menjadi hilang karena tidak dapat digunakan oleh partai politik untuk menyalurkan aspirasinya memperjuangkan hak-haknya melalui bakal calon kepala daerah yang akan diusungnya. Implikasi dari putusan ini adalah perubahan signifikan dalam mekanisme pencalonan kepala daerah di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 menjadi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 untuk menyesuaikan regulasi pencalonan dengan prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, putusan ini memastikan legalitas pencalonan kepala daerah dan meningkatkan nilai demokrasi dalam Pilkada serentak 2024 di Indonesia.

