Disparitas Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Persetubuhan pada Anak dibawah Umur oleh Pendidik
Abstract
Penelitian membahas disparitas pemidanaan dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pendidik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman dan faktor-faktor yang memengaruhi disparitas pemidanaan, meskipun kedua kasus memiliki tingkat keseriusan tindak pidana yang sebanding. Penelitian ini menggunakan metode normative dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus pada putusan Nomor. 245/Pid.Sus/2020/PN Jap dan Putusan Nomor. 859/Pid.Sus/2023/PN Bjm. Hasil penelitian ini menujukan perbedaan penjatuhan hukuman terhadap pelaku persetubuhan yang merupakan seorang pendidik, dimana seharunya ancaman pidana nya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pada putusan pertama, terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta, sedangkan pada putusan kedua, terdakwa menerima hukuman lebih ringan berupa 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar restitusi kepada korban. Disparitas pemidanaan ini terjadi akibat perbedaan dalam interpretasi hukum, kondisi subjektif terdakwa, serta dampak psikologis dan sosial terhadap korban. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan konsistensi dan keadilan dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam penjatuhan hukuman pada kasus serupa.

