Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai Landmark Decisions
Abstract
MK adalah lembaga yang menyelenggarakan peradilan konstitusional. Memiliki kewenangan untuk menguji UU yang bertentangan dengan UUD 1945. Landmark decisions merupakan putusan hukum yang dibuat sebagai standar karena tidak sejalan dengan peraturan yang ada atau putusan yang melanggar UU. Salah satunya adalah putusan MK No. 15/PUU-XIX/2021 Tentang TPPU yang terdapat di dalam UU No. 8 Tahun 2010 Pasal 74. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim MK dalam putusan No. 15/PUU-XIX/2021 dan untuk menganalisis apakah putusan tersebut bisa dikategorikan sebagai Putusan Landmark Decisions. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Objek penelitian yang digunakan adalah putusan MK No. 15/PUU-XIX/2021 tentang TPPU. Alat dan bahan yang digunakan adalah dokumen resmi dan putusan MK No. 15/PUU-XIX/2021 tentang TPPU. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah artikel, jurnal, buku yang terkait dengan putusan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa hakim mengabulkan permohonan para pemohon, hal ini didasarkan dengan melihat permasalahan utama dalam pengujian konstitusionalitas terhadap penjelasan Pasal 74 UU 8/2010 sebagai adanya ketidakkonsistenan. Ketidakkonsistenan ini muncul karena frasa “penyidik tindak pidana asal” dalam Pasal 74 UU 8/2010 tidak memberikan batasan terkait kriteria subjek hukum yang dimaksud, sedangkan dalam penjelasan Pasal tersebut, terdapat pembatasan yang menetapkan bahwa penyidik tindak pidana asal hanya mencakup enam kategori tertentu. Sehingga hal itu menjadi pertimbangan hakim. Kemudian putusan MK tersebut berhasil memenuhi sebagian besar kriteria Landmark Decisions, menunjukkan bahwa putusan tersebut memiliki dampak yang signifikan dalam bidang hukum dan sosial. Namun, ada satu kriteria yang tidak terpenuhi, yaitu putusan yang membatalkan keseluruhan undang-undang sehingga putusan ini tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai landmark decisions. Hal ini dikarenakan pada putusan tersebut hakim tidak membatalkan keseluruhan undang-undang.

