Analisis Yuridis terhadap Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Transaksi Bisnis Online pada Aspek Privasi Data dan Keamanan Konsumen
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis yang berkaitan dengan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam transaksi bisnis online, terutama dalam hal privasi data dan keamanan konsumen. Di era digital yang terus berkembang, AI telah menjadi elemen kunci dalam dunia e-commerce, menawarkan efisiensi serta pengalaman layanan yang lebih personal. Namun, kemajuan ini juga menghadirkan tantangan hukum, khususnya mengenai perlindungan data pribadi. Dalam studi ini, penulis menggunakan metode yuridis-normatif untuk mengkaji berbagai regulasi yang ada, termasuk UU ITE, UU PDP, dan PP No. 80 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun telah terdapat regulasi mengenai privasi data dan perlindungan konsumen, masih ada kekosongan dan kelemahan dalam aspek hukum yang berpengaruh terhadap penerapan dan pengawasannya. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat regulasi serta meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat demi terbentuknya ekosistem bisnis online yang aman dan bertanggung jawab. Diharapkan, studi ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat kerangka hukum terkait AI dan mendukung perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia.

