Pelindungan Hukum pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan Berulang secara Terus-Menerus
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pelindungan hukum bagi pekerja yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan berulang secara terus-menerus. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui konsekuensi hukum yang muncul ketika PKWT telah melebihi masa kerja lima tahun. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan penekanan pada analisis peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan referensi literatur terkait. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti peraturan pemerintah, bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menjawab isu hukum terkait pelindungan hukum bagi pekerja dengan PKWT yang mengalami perpanjangan berulang kali. Pendekatan yang diambil melibatkan pendekatan perundang-undangan bertujuan untuk memahami dan menginterpretasi regulasi yang relevan. Studi ini juga mengkaji pelindungan hukum bagi pekerja PKWT yang diperpanjang hingga melewati batas waktu lima tahun serta implikasi hukumnya. Perpanjangan PKWT yang melebihi waktu yang ditetapkan menciptakan ketidakpastian hukum, menyebabkan hubungan kerja tersebut beralih status menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dengan status ini pekerja berhak mendapatkan perlakuan layaknya pekerja tetap, termasuk pengakuan atas hak-hak normatif seperti upah yang pantas, cuti tahunan, jaminan sosial, pelindungan dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak, pesangon, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlakuan tanpa diskriminasi dan intimidasi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kontrak kerja oleh pengusaha dan menciptakan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

