Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelanggaran Depot Air Minum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Abstract
Penelitian ini membahas mekanisme pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran depot air minum (DAM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Fokus penelitian mencakup pengaturan hukum terkait standar kesehatan depot air minum dan mekanisme penegakan hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan praktik pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran standar kualitas air minum pada DAM dapat mengancam kesehatan masyarakat. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menekankan pentingnya pemenuhan standar fisik, kimia, dan mikrobiologi air minum. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha dan hukuman penjara. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi rutin, uji laboratorium berkala, dan penerapan manajemen risiko oleh instansi berwenang. Teori pertanggungjawaban pidana juga menggarisbawahi perlunya unsur kesalahan sebagai dasar pengenaan sanksi hukum. Kesimpulan penelitian ini menggarisbawahi pentingnya penerapan regulasi secara tegas dan pengawasan yang berkesinambungan untuk menjamin keamanan air minum dari depot air minum (DAM). Selain itu, edukasi kepada pengelola depot air minum mengenai standar kualitas air dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak atas air minum yang layak menjadi langkah strategis dalam mencegah pelanggaran di sektor ini.

