Analisis Yuridis Kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik (pada Putusan MKMK NOMOR :5/MKMK/L/11/2023)
Abstract
Penulisan ini berjudul "Analisis Yuridis Kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik (Pada Putusan MKMK Nomor: 5/MKMK/L/11/2023)." Fokus utama penulisan ini adalah mengkaji pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi dalam proses pengujian perkara, serta menganalisis dampak keputusan tersebut terhadap integritas institusi. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yang mengandalkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran prinsip-prinsip mendasar seperti independensi, keberpihakan, dan integritas oleh hakim dalam kasus yang diteliti. Pelanggaran ini berdampak serius pada kredibilitas Mahkamah Konstitusi, menimbulkan keraguan masyarakat terhadap netralitas lembaga, dan memunculkan preseden buruk bagi sistem hukum Indonesia. Selain itu, kelemahan dalam mekanisme pengawasan dan penerapan kode etik hakim turut menjadi faktor yang memperburuk situasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, penyusunan kode etik yang lebih spesifik, serta penerapan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan transparan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan menjaga integritas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga supremasi hukum.

