Disparitas Penjatuhan Hukuman Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual secara Fisik terhadap Perempuan
Abstract
Meningkatnya kasus pelecehan seksual dan ketidakadilan yang muncul akibat perbedaan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim meskipun kasus yang dihadapi memiliki karakteristik serupa. Permasalahan yang yang dikaji dalam penelitian ini yaitu mengenai disparitas penjatuhan hukuman oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara fisik pada putusan nomor 185/Pid.B/2024/PN Gpr dan putusan nomor 186/Pid.B/2024/PN Gpr. Permasalahan yang ingin dijawab pada penelitian ini adalah faktor apa saja yang mengakibatkan timbulnya disparitas penjatuhan hukuman dalam tindak pidana pelecehan seksual secara fisik terhadap perempuan pada putusan nomor 185/Pid.B/2024/PN Gpr dan putusan nomor 186/Pid.B/2024/PN Gpr dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara fisik terhadap perempuan pada putusan nomor 185/Pid.B/2024/PN Gpr dan putusan nomor 186/Pid.B/2024/PN Gpr. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor apa saja yang mengakibatkan timbulnya disparitas penjatuhan hukuman dalam tindak pidana pelecehan seksual secara fisik terhadap perempuan dan pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara fisik terhadap perempuan pada putusan nomor 185/Pid.B/2024/PN Gpr dan putusan nomor 186/Pid.B/2024/PN Gpr . Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan jenis metode studi Pustaka. Di analisis melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas penjatuhan hukuman disebabkan oleh faktor internal hakim yaitu yang terjadi pada diri hakim itu sendiri dan faktor eksternal hakim yaitu kebebasan hakim saat menjatuhkan putusan yang berlandaskan undang-undang serta keaadan-keadaan yang terdapat dalam diri pelaku tindak pidana, serta hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan dari aspek yuridis dan non yuridis.

